Monday, January 5, 2009

Al-Amin di vonis 8 tahun kristina diminta sabar

Al-Amin di vonis 8 tahun kristina diminta sabar , Al-amin di hukum karana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Senin, (5/1). Terkait kasus penyuapan yang melibatkan Al-Amin Nasution, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.


Tetapi Hukuman 8 tahun ini lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan anggota DPR ini dengan lima belas tahun pejara.


Dan Kuasa hukum Al Amin Nasution Sirra Prayuna, S. H meminta agar pedangdut Kristina, bersabar menanggapi putusan yang dijatuhkan kepada suaminya


Setelah vonis hukuman pidana tersebut, Al Amin juga akan menghadapi putusan terkait kasus gugatan cerainya dari Kristina di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rencananya, putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 8 Januari mendatang.

No comments:

Post a Comment